PERMASALAHAN
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada Mata
Kuliah Fiqh Jinayah,
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah
dan Hukum Islam
IAIN BONE
Oleh:
KELOMPOK 14
ALDI ARDIANTO
NIM.01171239
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BONE
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
berkembang tidak selamanya membawa dampak positif bagi masyarakat, akan tetapi
juga dapat membawa dampak negatif. Dampak negatif yang timbul dari globalisasi
adalah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara ilegal dan telah
menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Penyalahgunaan
narkotika yang dilakukan seseorang dapat diartikan menggunakan narkotika tidak
sebagaimana mestinya, dalamhal ini tentunya di luar pengawasan seorang dokter.
Terjadinya penyalahgunaan di dalam masyarakat tentunya sangat mempengaruhi
masyarakat itu sendiri. Pengaruh itu bisa berupa pengaruh terhadap ketenangan
dalam masyarakat, pengaruh terhadap timbulnya kejahatan dalam masyarakat dan
sebagainya.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat
ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
A.
Bagaimana penyalahgunaan narkoba
B.
Bagaimana hukuman bagi penyalahgunaan narkoba
C. Tujuan penulisan
A.
Untuk mengetahui bagaimana penyalhgunaan narkoba
B.
Untuk mengetahui bagaimana hukuman bagi penyalahgunaan
narkoba
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Penyalahgunaan Narkoba
1.
Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat
atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang
menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Narkotika
dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang
pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada
sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama.[1]
Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat
diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalahgunakan fungsinya.[2]
Narkotika dalam hukum Islam dapat di qiyas kan
(analogi hukum) dengan pengguna khamr, yang masuk dalam kategori khamr adalah
morfin, heroin, kokain, ganja, shabu dan sejenisnya.
2.
Pengertian Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu
gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Saat ini penyalahgunaan narkoba melingkupi semua lapisan masyarakat
baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan narkotika
dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader
penerus bangsa.
Narkoba tiadak
dikenal pada masa Rasulullah Saw, walaupun demikian narkoba termasuk dalam
kategori khamar dan bahkan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan khamar.
Istilah narkoba dalam konteks islam tidak disebutkan secara langsung. Didalam
al-qur’an hanya menyebutkan khamar. Hal ini dengan adanya teori ilmu ushul fiqh
dimana bila suatu hukum belum di tentukan status hukumnya maka bisa disesuaikan
melalui metode kiyas (analogi hukum). Kejahatan tersebut dalam Islam dimasukan
kedalam kategori jarimah hudud, karena dapat menggangu kesehatan dan pelakunya
dapat dikenakan sanksi had.[3]
dalam pandangan
ulama yang berbeda, hal yang dapat dipastiakan adalah mengkomsumsi segala
sesuatu, baik dalam bentuk cairan atau benda padat, yang mengandung unsur
tertentu yang dalam tertentu dapat merusak fungsi akal, hukumnya adalah haram,
apakah menurut kenyataannya sampai mabuk atau tidak, dalam kadar sedikit atau
banyak termasuk dalam kategori ini minuman beralkohol, narkotika dan yang
sejenisnya yang disebut pisikotropika atau dalam sebutan narkoba.
Pada zaman klasik, cara mengkomsumsi benda
yang memabukkan diolah oleh manusia dalam bentuk minuman sehingga para
pelakunya disebut peminum. Pada era modern, bendda yang memabukkan dapat
dikemas menjadi aneka ragam kemasan berupa benda padat, cair yang dikemas
menjadi bentuk makanan, minuman, tablet, kapsul atau serbuk, sesuai dengan
kepentingan dan kondisi si pemakai.
3.
Dasar Hukum Tentang Narkoba
Qs. Almaidah ayat: 90
َٰٓأَأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.[4]
Qs.
An-Nisa ayat: 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[5]
Hadist Ibnu Majah dan Ahmad
Rasulullah Saw. bersabda,“Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.” (HR
Ahmad, IbnuMajah).
Hadist dari Ummu Salamah
Dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW
melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR
AbuDaud).
B. Hukuman
bagi pengguna narkoba
Hukuman bagi para pengguna narkoba
terdapat perbedaan antara Ibnu Taimiyah dengan Wahbah Az-Zuhaily dalam
merumuskan tentang hukuman bagi pengguna narkoba.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya
Majmu’Al-Fatawa menjelaska bahwasanya setiap yang memabukan adalah khamr, dan
setiap khamr itu haram hukumnya meskipun kadarnya sedikit,[6]
keharaman khamr tidak memandang asal pembuatan khamr tersebut, yang dipandang
adalah selama memabukan hukumnya haram. hamr sendiri terdiri dari beberapa
jenis, bisa berasal dari gandum (al - hintah), jerawut (al - shair), juga
anggur (al anab). Keharaman khamr menurut Ibnu Taimiyah berdasarkan dalam kitab
hadist sahih yang menjelaskan bahwa Ibnu Umar berkata “Wahai seluruh
masyarakat, sesungguhnya Allah telah menurunkan syariat tentang keharaman khamr
yang berasal dari lima bahan yaitu: anggur, kurma, madu, gandum, dan jerawut.
Dan apa yang di sebut khamr adalah sesuatu yang merusak akal.”Terkait dengan
narkotika, Ibnu Taimiyah menyebutnya dengan nama al- hashishah (ganja). Al-
hashishah sendiri termasuk kedalam barang-barang yang memabukan dan hukumnya
adalah haram, dikenai hukuman had bagiorang yang mengonsumsi sesuatu yang
memabukan. Dasarnya adalah sabda Nabi Saw yang menyatakan bahwa “Segala sesuatu
yang memabukan itu namanya khamr, dan khamr hukumnya haram, dan tidak ada
bedanya khamr yang dikonsumsi dengan cara dimakan, diminum, dibekukan dan
dilarutkan.”
Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya Fiqh
Islam Waadilatuh menjelaskan bahwa khamr adalah sebutan untuk air anggur yang
telah mengalami proses pembuihan. Air anggur yang telah mengalami proses
pembuihan atau telah didiamkan selama tiga hari tiga malam, statusnya telah
menjadi haram dan najis, apabila dikonsumsi dapat menghilangkan kesadaran akal.[7]
Dalil pengharaman khamr adalah surah Al-Baqarah ayat 219:
۞ يَسْـَٔلُونَكَ
عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا
يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang
lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir[8],
Selain
minuman keras (khamr) setiap bahan yang bisa menghilangkan akal juga haram,
seperti al-Banju, ganja, marijuana, opium dan jenis-jenis narkoba lainya,
karena narkoba mengandung bahaya yang nyata dan pasti. Akan tetapi, tidak ada
hukuman had bagi pemakainya, karena narkoba tidak enak dan tidak memberikan
rasa seperti yang diberikan oleh minuman keras,dan sedikit dari pemakaian
narkoba tidak menimbulkandorongan untuk
mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Pemakai narkoba hanya dikenai hukuman
ta’zir, karena narkoba itu membahayakan.
Narkoba
apabila digunakan sedikit dan bermanfaat untuk tujuan medis dan sebagainya,
maka halal hukumnya. Karena keharaman narkoba bukan karena bendanya itu
sendiri, melainkan karena bahaya dan kemudharatannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan
yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan
ilmupengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang
sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat
dan seksama.
Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk
kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula
disalahgunakan fungsinya.
Narkotika dalam
hukum Islam dapat di qiyas kan (analogi hukum) dengan pengguna khamr, yang
masuk dalam kategori khamr adalah morfin, heroin, kokain, ganja, shabu dan
sejenisnya.
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu kondisi yang dapat
dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan
perilaku akibat penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini
penyalahgunaan narkoba melingkupi semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya,
tua, muda, dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus bangsa.
Ibnu Taimiyah menyebutnya dengan nama al- hashishah (ganja). Al-
hashishah sendiri termasuk kedalam barang-barang yang memabukan dan hukumnya
adalah haram, dikenai hukuman had bagiorang yang mengonsumsi sesuatu yang
memabukan.
Wahbah Az-Zuhaily dalam
kitabnya Fiqh Islam Waadilatuh menjelaskan bahwa khamr adalah sebutan untuk air
anggur yang telah mengalami proses pembuihan. Air anggur yang telah mengalami
proses pembuihan atau telah didiamkan selama tiga hari tiga malam, statusnya
telah menjadi haram dan najis, apabila dikonsumsi dapat menghilangkan kesadaran
akal.
Akan tetapi, tidak ada hukuman had bagi
pemakainya, karena narkoba tidak enak dan tidak memberikan rasa seperti yang
diberikan oleh minuman keras,dan sedikit dari pemakaian narkoba tidak
menimbulkandorongan untuk mengonsumsinya dalam
jumlah banyak. Pemakai narkoba hanya dikenai hukuman ta’zir, karena narkoba itu
membahayakan.
B.
Saran
Dari makalah
ini kita bisa mengetahui apa itu narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta hukuman
bagi penyalahgunaan narkoba. Dan untuk itu kita harus terhindar dari segala
sesuatu yang berkaitan dengan narkoba supaya kita terhindar dari dampak buruk
dari narkoba itu sendiri. Demikianlah makalah dari saya semoga dapat bermanfaat
bagi kita semua. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
DAFTAR
RUJUKAN
Muhammad
Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama. Bandung: Pustaka Setia,
hal. 163
Moh.
Makaro Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan
Kedua.Bogor: Ghalia Indonesia, hal. 19
Zainudin
ali, Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika,2012)10
https://tafsirweb.com/1561-quran-surat-an-nisa-ayat-29.html
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz
34,(Madinah: Mujamma’ al-Malik Fadh li al Taba’ah alMushaf al-Sharif,2014)186.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam
7 / Wahbah az-Zuhaili, Abdul Hayyie,dkk., jilid7,(Jakarta: Gema Insani,2011)434
https://tafsirweb.com/851-quran-surat-al-baqarah-ayat-219.html
[2] Moh. Makaro Taufik, Suhasril,
dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua.Bogor: Ghalia
Indonesia, hal. 19
[6]Ibnu
Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 34,(Madinah: Mujamma’ al-Malik Fadh li al
Taba’ah alMushaf al-Sharif,2014)186.
[7]Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam 7 / Wahbah az-Zuhaili, Abdul Hayyie,dkk.,
jilid7,(Jakarta: Gema Insani,2011)434
Tidak ada komentar:
Posting Komentar