Jumat, 08 Mei 2020

PERMASALAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA


PERMASALAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada Mata Kuliah Fiqh Jinayah,

Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Islam
IAIN BONE


Oleh:
KELOMPOK 14
ALDI ARDIANTO
NIM.01171239


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BONE


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara berkembang tidak selamanya membawa dampak positif bagi masyarakat, akan tetapi juga dapat membawa dampak negatif. Dampak negatif yang timbul dari globalisasi adalah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara ilegal dan telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seseorang dapat diartikan menggunakan narkotika tidak sebagaimana mestinya, dalamhal ini tentunya di luar pengawasan seorang dokter. Terjadinya penyalahgunaan di dalam masyarakat tentunya sangat mempengaruhi masyarakat itu sendiri. Pengaruh itu bisa berupa pengaruh terhadap ketenangan dalam masyarakat, pengaruh terhadap timbulnya kejahatan dalam masyarakat dan sebagainya.
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
A.    Bagaimana penyalahgunaan narkoba
B.     Bagaimana hukuman bagi penyalahgunaan narkoba
C.    Tujuan penulisan
A.    Untuk mengetahui bagaimana penyalhgunaan narkoba
B.     Untuk mengetahui bagaimana hukuman bagi penyalahgunaan narkoba

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penyalahgunaan Narkoba
1.      Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama.[1] Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalahgunakan fungsinya.[2]
Narkotika dalam hukum Islam dapat di qiyas kan (analogi hukum) dengan pengguna khamr, yang masuk dalam kategori khamr adalah morfin, heroin, kokain, ganja, shabu dan sejenisnya.
2.      Pengertian Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini penyalahgunaan narkoba melingkupi semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus bangsa.
Narkoba tiadak dikenal pada masa Rasulullah Saw, walaupun demikian narkoba termasuk dalam kategori khamar dan bahkan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan khamar. Istilah narkoba dalam konteks islam tidak disebutkan secara langsung. Didalam al-qur’an hanya menyebutkan khamar. Hal ini dengan adanya teori ilmu ushul fiqh dimana bila suatu hukum belum di tentukan status hukumnya maka bisa disesuaikan melalui metode kiyas (analogi hukum). Kejahatan tersebut dalam Islam dimasukan kedalam kategori jarimah hudud, karena dapat menggangu kesehatan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi had.[3]
dalam pandangan ulama yang berbeda, hal yang dapat dipastiakan adalah mengkomsumsi segala sesuatu, baik dalam bentuk cairan atau benda padat, yang mengandung unsur tertentu yang dalam tertentu dapat merusak fungsi akal, hukumnya adalah haram, apakah menurut kenyataannya sampai mabuk atau tidak, dalam kadar sedikit atau banyak termasuk dalam kategori ini minuman beralkohol, narkotika dan yang sejenisnya yang disebut pisikotropika atau dalam sebutan narkoba.
 Pada zaman klasik, cara mengkomsumsi benda yang memabukkan diolah oleh manusia dalam bentuk minuman sehingga para pelakunya disebut peminum. Pada era modern, bendda yang memabukkan dapat dikemas menjadi aneka ragam kemasan berupa benda padat, cair yang dikemas menjadi bentuk makanan, minuman, tablet, kapsul atau serbuk, sesuai dengan kepentingan dan kondisi si pemakai.
3.      Dasar Hukum Tentang Narkoba
Qs. Almaidah ayat: 90
َٰٓأَأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[4]
Qs. An-Nisa ayat: 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[5]
Hadist Ibnu Majah dan Ahmad
Rasulullah Saw. bersabda,“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.” (HR Ahmad, IbnuMajah).
Hadist dari Ummu Salamah
Dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR AbuDaud).
B.     Hukuman bagi pengguna narkoba
Hukuman bagi para pengguna narkoba terdapat perbedaan antara Ibnu Taimiyah dengan Wahbah Az-Zuhaily dalam merumuskan tentang hukuman bagi pengguna narkoba.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’Al-Fatawa menjelaska bahwasanya setiap yang memabukan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram hukumnya meskipun kadarnya sedikit,[6] keharaman khamr tidak memandang asal pembuatan khamr tersebut, yang dipandang adalah selama memabukan hukumnya haram. hamr sendiri terdiri dari beberapa jenis, bisa berasal dari gandum (al - hintah), jerawut (al - shair), juga anggur (al anab). Keharaman khamr menurut Ibnu Taimiyah berdasarkan dalam kitab hadist sahih yang menjelaskan bahwa Ibnu Umar berkata “Wahai seluruh masyarakat, sesungguhnya Allah telah menurunkan syariat tentang keharaman khamr yang berasal dari lima bahan yaitu: anggur, kurma, madu, gandum, dan jerawut. Dan apa yang di sebut khamr adalah sesuatu yang merusak akal.”Terkait dengan narkotika, Ibnu Taimiyah menyebutnya dengan nama al- hashishah (ganja). Al- hashishah sendiri termasuk kedalam barang-barang yang memabukan dan hukumnya adalah haram, dikenai hukuman had bagiorang yang mengonsumsi sesuatu yang memabukan. Dasarnya adalah sabda Nabi Saw yang menyatakan bahwa “Segala sesuatu yang memabukan itu namanya khamr, dan khamr hukumnya haram, dan tidak ada bedanya khamr yang dikonsumsi dengan cara dimakan, diminum, dibekukan dan dilarutkan.”
Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya Fiqh Islam Waadilatuh menjelaskan bahwa khamr adalah sebutan untuk air anggur yang telah mengalami proses pembuihan. Air anggur yang telah mengalami proses pembuihan atau telah didiamkan selama tiga hari tiga malam, statusnya telah menjadi haram dan najis, apabila dikonsumsi dapat menghilangkan kesadaran akal.[7] Dalil pengharaman khamr adalah surah Al-Baqarah ayat 219:
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir[8],
Selain minuman keras (khamr) setiap bahan yang bisa menghilangkan akal juga haram, seperti al-Banju, ganja, marijuana, opium dan jenis-jenis narkoba lainya, karena narkoba mengandung bahaya yang nyata dan pasti. Akan tetapi, tidak ada hukuman had bagi pemakainya, karena narkoba tidak enak dan tidak memberikan rasa seperti yang diberikan oleh minuman keras,dan sedikit dari pemakaian narkoba tidak menimbulkandorongan untuk mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Pemakai narkoba hanya dikenai hukuman ta’zir, karena narkoba itu membahayakan.
Narkoba apabila digunakan sedikit dan bermanfaat untuk tujuan medis dan sebagainya, maka halal hukumnya. Karena keharaman narkoba bukan karena bendanya itu sendiri, melainkan karena bahaya dan kemudharatannya.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmupengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama.
Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalahgunakan fungsinya.
Narkotika dalam hukum Islam dapat di qiyas kan (analogi hukum) dengan pengguna khamr, yang masuk dalam kategori khamr adalah morfin, heroin, kokain, ganja, shabu dan sejenisnya.
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini penyalahgunaan narkoba melingkupi semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak. Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang akhirnya merugikan kader-kader penerus bangsa.
Ibnu Taimiyah menyebutnya dengan nama al- hashishah (ganja). Al- hashishah sendiri termasuk kedalam barang-barang yang memabukan dan hukumnya adalah haram, dikenai hukuman had bagiorang yang mengonsumsi sesuatu yang memabukan.
Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya Fiqh Islam Waadilatuh menjelaskan bahwa khamr adalah sebutan untuk air anggur yang telah mengalami proses pembuihan. Air anggur yang telah mengalami proses pembuihan atau telah didiamkan selama tiga hari tiga malam, statusnya telah menjadi haram dan najis, apabila dikonsumsi dapat menghilangkan kesadaran akal.
Akan tetapi, tidak ada hukuman had bagi pemakainya, karena narkoba tidak enak dan tidak memberikan rasa seperti yang diberikan oleh minuman keras,dan sedikit dari pemakaian narkoba tidak menimbulkandorongan untuk mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Pemakai narkoba hanya dikenai hukuman ta’zir, karena narkoba itu membahayakan.
B.     Saran
Dari makalah ini kita bisa mengetahui apa itu narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta hukuman bagi penyalahgunaan narkoba. Dan untuk itu kita harus terhindar dari segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba supaya kita terhindar dari dampak buruk dari narkoba itu sendiri. Demikianlah makalah dari saya semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

DAFTAR RUJUKAN
Muhammad Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama. Bandung: Pustaka Setia, hal. 163
Moh. Makaro Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua.Bogor: Ghalia Indonesia, hal. 19
Zainudin ali, Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika,2012)10
https://tafsirweb.com/1561-quran-surat-an-nisa-ayat-29.html
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 34,(Madinah: Mujamma’ al-Malik Fadh li al Taba’ah alMushaf al-Sharif,2014)186.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam 7 / Wahbah az-Zuhaili, Abdul Hayyie,dkk., jilid7,(Jakarta: Gema Insani,2011)434
https://tafsirweb.com/851-quran-surat-al-baqarah-ayat-219.html


[1]Muhammad Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama. Bandung: Pustaka Setia, hal. 163
[2] Moh. Makaro Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua.Bogor: Ghalia Indonesia, hal. 19
[3] Zainudin ali, Hukum Pidana Islam , (Jakarta: Sinar Grafika,2012)10
[4]https://tafsirweb.com/1974-quran-surat-al-maidah-ayat-90.html
[5]https://tafsirweb.com/1561-quran-surat-an-nisa-ayat-29.html
[6]Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 34,(Madinah: Mujamma’ al-Malik Fadh li al Taba’ah alMushaf al-Sharif,2014)186.
[7]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam 7 / Wahbah az-Zuhaili, Abdul Hayyie,dkk., jilid7,(Jakarta: Gema Insani,2011)434
[8] https://tafsirweb.com/851-quran-surat-al-baqarah-ayat-219.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMASALAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PERMASALAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas p...