Kamis, 27 Februari 2020

JINAYAH & JARIMAH


DEFINISI JINAYAH DAN JARIMAH
SECARA ETIMOLOGI DAN TERMINOLOGI
 
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada Mata Kuliah 
Fiqh Jinayah Program Studi Hukum Keluarga Islam,
Fakultas Syariah dan Hukum Islam,
IAIN BONE

Oleh :
KELOMPOK I

ST. AISYAH
NIM : 01.17.1226
WAWAN ALI
NIM : 01.17.1240

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BONE
2020

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan suatu ajaran yang memiliki aturan dan hukum yang sangat kompleks meliputi seluruh yang berkaitan dengan kehidupan manusia di muka bumi ini. Allah Swt sebagai pembuat hukum menghendaki hamba-Nya untuk senantiasa menyembah kepada-Nya. Hukum dalam Islam dapat berlaku dalam segala persoalan hidup sesuai dengan hubungannya dengan persoalan yang terjadi, baik itu mengenai ibadah, muamalah maupun dalam beramal sosial.
Di dalam Islam juga ditentukan segala perbuatan yang baik dan dibolehkan syara’ untuk dilakukan dan yang tidak boleh (dilarang). Maka segala perbuatan yang baik akan mendapat balasan pahala, sedangkan untuk perbuatan yang dilarang jika dilakukan akan mendapatkan sanksi syara’. Begitulah keadilan yang Allah ciptakan sebagai pembuat hukum tunggal.

B.     Rumusan Masalah
Permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah makalah. Permasalahan harus diketahui terlebih dahulu sebelum merangkum materi. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa definisi Jinayah dan Jarimah secara etimologi dan terminologi?
2.      Apa dasar Hukum Jinayah dan Jarimah?
C.    Tujuan
Tujuan merupakan pedoman yang berfungsi sebagai acuan pokok terhadap masalah yang akan dikaji, sehingga penyusun dapat bekerja secara terarah dalam mencari data sampai pada langkah pemecahan masalahnya. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui definisi Jinayah dan jarimah secara etimologi dan terminologi
2.    Untuk mengetahui apa dasar Hukum Jinayah dan Jarimah



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Jinayah dan Jarimah
1.      Pengertian Jinayah
Secara etimologis jinayah berasal dari kata جَنَى – يَجْنِى – جِنْيا جِنَايَةُ yang berarti أَذذ نْبِ (berbuat dosa), تَنَا وَلُ (menggapai atau memetik dan mengumpulkan).[1]  
Jinayat bentuk jamak dari Jinayah, diambil dari kata jana-yajni جَنَ- يَجْنِ, artinya mengambil. Misalnya dikatakan; jana ats-tsimar (mengambil buah), jika dia memetik buah dari pohon. Dikatakan juga; jana ‘ala qaumihi jinayatan. Maksudnya melakukan tindak kejahatan yang dikenai sanksi hukum.[2]
Konsep jinayah berasal dari kata jana, yajni yang berarti kejahatan, pidana, atau kriminal. Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal, dan harta benda.[3]
Menurut terminologi jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang adalah setiap perbuatan yang dicegah dan ditolak oleh syariat, lantaran mengandung bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta.[4]
Pengertian dari istilah Jinayah mengarah kepada hasil perbuatan seseorang. Di kalangan fuqaha’, perkataan Jinayah berarti perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut syara’. Fuqaha menggunakan istilah itu hanya untuk perbutan-perbuatan yang mengancam keselamatn jiwa, seperti pemukulan dan pembunuhan.[5]
Pengertian Jinayah dibagi ke dalam dua jenis pengertian, yaitu:
a.       Pengertian luas
Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had/hudud atau ta’zir.
b.      Pengertian sempit
Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had/hudud bukan ta’zir.[6]
Abdul Qadir ‘Audah mendefinisikan Jinayah yaitu suatu nama (istilah) untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, atau harta, atau lainnya.[7]
Fiqh Jinayah berbicara tentang bentuk-bentuk tindak kejahatan yang dilarang Allah untuk  manusia melakukannya dan jika dilakukan maka ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakan azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia melakukan kejahatan yang dilarang Allah itu, Allah menetapkan sanksi atau ancaman hukuman atas setiap pelanggaran terhadap larangan Allah itu. Sanksi hukuman itu dalam bahasa fiqh disebut ‘uqubat. Dengan bahasa tentang jinayat diiringi dengan bahasan tentang ‘uqubat. Dalam istilah umum biasa dirangkum dalam “hukum pidana.”[8]

2.      Pengertian Jarimah
Jarimah berasal dari akar kata jarama, yajrimu, jarimatan yang berarti “berbuat” dan “memotong”. Kemudian, secara khusus dipergunakan terbatas pada “perbuatan dosa” atau “perbuatan yang dibenci”. Kata jarimah juga berasal dari kata ajrama yajrimu yang berarti “melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran, keadilan dan menyimpang dari jalan yang lurus.”[9]
Jarimah (tindak pidana atau kriminal) didefinisikan oleh Imam Al-Mawardi adalah segala tindakan yang dilarag  atau di haramkan oleh syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) Allah mencegah terjadinya tindak kriminal dengan menjatuhkan hukuman hudud atau ta’zir kepada pelakunya.[10]
Jarimah (kriminal, kejahatan, pidana) dalam terminologi fiqh Islam disebut jinayat dalam arti dan pengertian khusus.  Menurut sebagian pakar hukum jarimah adalah setiap perbutatan yang dialarang oleh undang-undang dan ada sanksi hukum yang ditetapkan untuknya.[11]
Dari definsi diatas jelaslah pada dasarnya pengertian jinayah dan jarimah yaitu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Syara’,  baik perbuatan itu sasarannya agama, akal, kehormatan maupun harta yang akan dikenakan sanksi syara’ bagi pelakunya.

B.     Dasar Hukum Jinayah dan Jarimah
Dalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang sangat berkaitan erat dengan hukum tindak pidana. Diantaranya : 
a.       (QS. Al-Baqarah : 179)

وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩

Artinya : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”[12]

b.      (QS. Furqan : 68)

وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨

Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)."[13]

c.       (QS. Al-Maidah : 49)


وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ
٤٩ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
Artinya : “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”[14]

Dari ayat-ayat diatas tergambar dengan jelas perintah Allah untuk melaksanakan hukum pidana syariat Islam. Sesuai dengan apa yang diturunkan oleh  Allah kepada Nabi Muhammad saw melalui al-Quran. Sebaliknya Allah melarang untuk menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu yang isinya bertentangan dengan ketetntuan yang telah digariskan oleh Allah.[15]
Sedangkan dalam hadist Rasulullah: “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; “Tidaklah seseorang bersumpah dusta dengan tujuan merampas harta orang lain dan dia bertindak zhalim dengan sumpahnya itu, kecuali ia akan bertemu Allah dan Allah dalam keadaan murka terhadapnya,”(HR. Bukhari muslim)[16]





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan materi yang dibahas, kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut.
1.      Jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang adalah setiap perbuatan yang dicegah dan ditolak oleh syariat, lantaran mengandung bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta.
2.      Jarimah (tindak pidana kriminal) adalah segala larangan syara’ melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam dengan hukum hadud atau ta’zir.
3.      Dasar hukum Jinayah dan Jarimah Yaitu di dalam Al-Qur’an dan Hadits




DAFTAR PUSTAKA

Hasan Mustofa dan Beni ahmad,.Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Irfan, M. Nurul, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2011.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2012.
Zuhaili, Wahbah,. Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 7. Jakarta : Darul Fikr, 2012.
A. Djazuli, Fiqh JinayahJakarta: PT. Raja Grafindo  Persada, 1996.
Ahmad Wardi Muslich. hukum Pidan Menurut Al-qur’anJakarta: Diadit Media, 2007.
Syarifuddin Amir. Garis-Garis Besar FiqhJakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Ahmad Wardi Muslich. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam-Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Departemen Agama RI. Alquran Dan Terjemahannya. Surabaya : Mega Jaya Abadi, 2007.
Ashabul Muslimin. E-Book Kompilasi Kitab Hadist Bukhari MuslimBekasi: 2011.


[1] M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam (Jakarta: Amzah, 2011), h. 67.
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Jakarta : Cakrawala Publishing, 2012), h. 378.
[3] Mustofa Hasan dan Beni ahmad, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah (Bandung, CV Pustaka Setia: 2013), h.13.
[4]  M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, h. 67.
[5]  Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 7 (Jakarta : Darul Fikr, 2012 ) h. 348.
[6]  A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Jakarta: PT. Raja Grafindo  Persada, 1996), h. 1-2.
[7]  Ahmad Wardi Muslich, hukum Pidan Menurut Al-qur’an (Jakarta: Diadit Media, 2007), h. 24.
[8]  Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003), h. 254.
[9]  Mustofa Hasan dan Beni ahmad, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, h.14.
[10] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam-Fikih Jinayah (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 22.
[11]  Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 7h. 248.
[12]  Departemen Agama RI. Alquran Dan Terjemahannya, h. 29.
[13]  Departemen Agama RI. Alquran Dan Terjemahannya, h. 292.
[14]  Departemen Agama RI. Alquran Dan Terjemahannya, h92.
[15]  Ashabul Muslimin, E-Book Kompilasi Kitab Hadist Bukhari Muslim (Bekasi : 2011)
[16] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana dalam Al-Quran (Jakarta, Diadit Media:2007), h. 4.

PERMASALAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PERMASALAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas p...